1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi, kondisi kerap berbeda di lapangan. Misalnya saja, jika Anda menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun, perlu diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini
Ganti Nama atau Balik Nama,Ganti nama atau biasa kita sebut balik nama dalam sertifikat ada tata cara tersendiri. Untuk mengurus ganti nama atas sertifikat maka kita perlu memerlukan pengetahuan atas persyaratan yang perlu dipenuhi serta waktu dan biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus ganti nama sertifikat. Persyaratan proses ganti nama 1. Membuat surat permohonan 2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli 3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang. 4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. 5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat 6. Lampirkan identitas sebelumnya sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan. 7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama. Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ganti nama a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp untuk satu sertifikat b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari 3 hari kerja. Ralat Nama atau Revisi Atas Kesalahan Penamaan Saat telah selesai pembuatan sertifikat baru, hendaknya periksalah dengan seksama semua isi sertifikat, maka misalkan ada kesalahan dapat langsung diralat saat proses itu juga. Namun jika sertifikat anda salah penamaan dan anda baru menyadarinya setelah berlalu hari pembuatannya, maka segeralah merubahnya. Ada persyaratan serta biaya dan waktu yang diperlukan saat meralat nama. Persyaratan Ralat Nama 1. Membuat surat permohonan 2. Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli 3. Jika sertifikat Badan Hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang. 4. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. 5. Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat 6. Lampirkan identitas sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan. 7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama. Biaya dan waktu yang diperlukan saat proses ralat nama a. Biaya yang dikeluarkan adalah Rp untuk satu sertifikat b. Waktu membuat sertifikat adalah 3 hari 3 hari kerja. Pada dasarnya proses pengurusan ganti nama dengan ralat nama adalah sama, dalam hal persyaratan, biaya dan waktunya, namun perbedaannya hanya pada isi dalam surat permohonannya saja. Punya masalah atau pertanyaan terkait dengan pengurusan Sertifikat tanah, bangunan atau yang lainnya? Bisa langsung cari jawabannya di : Layanan Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang Atau mendatangi langsung Kantor ATR/BPN Kota Semarang yang beralamat di: Jl. Ki Mangunsarkoro No.23, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241 Instagram: @kantahkotasemarang Whatsapp: +62 822 Cara ganti nama di Google Meet melalui komputer. Jika pengguna menggunakan desktop atau laptop, pengguna dapat masuk ke alamat meet.google.com dan masuk dengan akun Google. Kemudian klik gambar profil pengguna di sudut kanan atas layar dan klik tombol "Manage Your Google". Hal ini akan membuka halaman pengaturan Akun Google di tab terpisah diBagaimana mengubah sertifikat HGB menjadi SHM? Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai.. 131 182 73 147 154 374 490 332